Minggu, 10 Mei 2009

HAK HAK PASIEN / KLIEN


Dalam pasal 53 ayat 1,UU No.23 Th.1992tentang kesehatan tertulis bahwa : Tenaga Kesehatan berhak peroleh perlindungan hukum dan melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.Dan ayat 2 tentang perlindungan hak klien.Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standart profesi dan menghormatihak hakklien / pasien.Dibawah ini merupakan haka-hak klien/pasien saat dirawat dirumah sakit/unit pelayanan kesehatan.

1.Klien berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan yang penuh penghormatan dan tenggang rasa.
2.Klien berhak mendapatkan info lengkap tentang penyakit,terapi dan prognosa(dari Dokter).
3.Klien berhak mendapatkan info untuk dapat memberikan persetujuan sebelum memulaitindakan dan pengobatan(khusus baru).
4.Klien berhak mendapatkan pengobatan /terapi dan diberi penjelasan tentang konsekwensi medis dari penolakkanya.
5.Klien berhak memperoleh penghormatan atas privacynya yang menyangkut perawatanya/medis.
6.Klien berhak berharap agar semua komunikasi dan catatan kesehatannya diperlukan secara rahasia.
7.Klien berhak berharap agar permintaanya terhadap pelayanan ditanggapi secara layakoleh rumah sakit/unit pelayanan yang melayani.Rumah Sakit /Unit YanKes harus memberikan evaluasi pelayanan dan pengobatan selanjutnya sesuai urgensi.
8.Klien berhak memperoleh info tentang hubungan rumahsakit dengan unit kesehatan lain/lembaga pendidikan,sejauh terkait dengan perawatanya.
9.Klien berhak memperoleh nasehat Dokter Rumah Sakit jika menyelenggarakan suatu penelitian/reseach dengan subyek manusia,yang mempengaruhi perawatan/pengobatannya.
10.Klien berhak berharap memperoleh pemeliharaan kesehatan berkesinambungan setelah pulang.
11.Klien berhak memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya pengobatan/perawatanya tanpa memandang sumber pembayarannya.
12.Klien berhak mengetahui peraturan rumah sakit/unit Yankes yang berlaku baginya sebagai klien.(yustinohari/rsdarmosby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar